HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG SUDAH MENINGGAL

Tidak
hanya di Malang, mungkin di kota lain, balibul aqiqah sering menemukan orang tua yang dulu belum sempat mengaqiqahkan
anaknya, namun keburu berpulang.
Mereka bertanya, lalu hukum aqiqah untuk anak dari
orang tua yang telah meninggal bagaimana ? apa bisa mereka mengaqiqahi diri
sendiri ketika sudah dewasa.
Hukum Aqiqah Diri Sendiri Karena Orang Tua Sudah Meninggal
Ini yang membuat bingung. Sebab rata-rata orang baru
ingat ketika mereka sudah dewasa atau bahkan sudah memiliki anak. Mereka pun
malu, apakah harus melaksanakan aqiqah, lha wong sekarang sudah bapak-bapak,
sudah punya anak.
Berpatok pada pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin, beliau mengatakan jika Aqiqah itu sunah muakkadah. Waktu pelaksanaan aqiqah adalah
pada hari ketujuh jika bisa.
Akan tetapi, jika belum sanggup bisa mundur pada hari
ke-14; Jika pada hari ke-14 juga belum bisa, aqiqah dapat dilaksanakan pada
hari ke-21. Dan kalau belum dapat melaksanakanya, hal ini bisa di lakukan kapan
saja.
Bagi orang tua yang tidak memliki kemampuan untuk
mengadakan aqiqah pada hari itu, maka kewajiban melaksanakan aqiqah tersebut
dianggap gugur. Hal ini mengisyaratkan bahwa aqiqah adalah ibadah yang hampir
mendekati wajib bagi orang-orang yang memiliki kemampuan.
Adapun orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk
melakukan ibadah ini, maka dia tidak dibebani untuk mengadakan. Meski begitu
jangan pernah berpura-pura tidak mampu. Ini termaktub sebagaimana firman Allâh dalam
surah At Taghâbun :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu
kepada Allâh menurut kesanggupanmu [At-Taghâbun/64:16]
Dan firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allâh tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah/2:286]
Kalau hukum aqiqah
pada orang tua yang sudah meninggal sebelum mengaqiqahi si anak, maka bisa kita
lihat keadaannya:
1.
Orang tua tidak memiliki harta
yang cukup untuk mengaqiqahkan anaknya
Jika orang tua memiliki kesulitan dalam hal ekonomi
sehingga tidak mampu mengaqiqahi anak-anaknya, maka anak-anak tersebut tidak
dibebani kewajiban untuk melaksanaan aqiqah. Pendasaran hal ini adalah orang
tua mereka ketika itu tidak terkena beban syari’at ini. Dan sudah meninggal
bahkan sebelum memiliki biaya aqiqah yang mencukupi.
2.
Orang tua termasuk golongan
berkecukupan tetapi tidak mau melaksanakan aqiqah.
Kasus ini juga sering terjadi, kami kerap menemukan
orang tua yang meski sudah berkecukupan tetapi
tidak mengaqiqahi anak-anaknya. Biasanya orang tua bukanlah pemeluk
Islam yang taat dan sering menyepelekan ibadah. Lalu, ketika mereka meninggal
dalam keadaan belum bertaubat, masalah aqiqah jadi hal yang merepotkan.
Apabila si anak mewarisi pemahaman agama orang tuanya,
maka mereka berpikir tidak perlu melaksanakan aqiqah. Dan beda lagi, jika
akhirnya mereka mendapat hidayah lalu ingat pada ibadah ini, maka ini
tergantung keadaan dan kesepakatan ahli warisnya.
Jadi maksudnya seperti ini, jika diantara ahli waris
tersebut ada yang memiliki keterbelakangan mental atau mungkin belum baligh,
bagian mereka tidak di ijinkan diambil untuk melaksanakan ibadah aqiqah.
Namun, bila semua ahli warisnya mursyidûn, memiliki
akal sehat serta mampu untuk mengelola harta dengan baik, kemudian mereka
berniat dan sepakat untuk menunaikan aqiqah dengan harta warisan orang tua, hal
ini hukumnya syah.
Meski begitu, pada pandangan yang berbeda, Sebagian ulama memandang bahwa aqiqah dibebankan
terhadap orang tua saja. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi si anak untuk
melaksanakan aqiqah sendiri.
Itu artinya, terserah anda ingin mengikuti pandangan
yang mana. Tetapi, jauh lebih baik anda mengaqiqahi diri sendiri sebagai wakil
dari orang tua atau sebagai qadha’ dari kewajiban orang tua, apabila sudah
memiliki biaya yang cukup untuk melaksakan aqiqah.
Hal ini juga merupakan ungkapan rasa syukur karena
diberi rejeki berlebih sehingga bisa di arahkan untuk niat ibadah. Dan tentu
juga jauh lebih bermakna daripada anda menggelar pesta ulang tahun, ya mending
aqiqah saja.
Bagaimana Jika Anak atau Bayi Yang Baru Lahir belum sempat aqiqah kemudian meninggal ?
Para ulama berbeda
pendapat tentang perkara ini. Yang pertama ada pendapat dari Imam Ibnu Hazm.
Beliau berpendapat wajib hukumnya melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah
meninggal.
Pendapat kedua
berasal dari ulama Syafi’iyyah, mereka setuju jika hukum melaksanakan aqiqah
untuk anak yang meninggal adalah sunnah.
Terakhir, ada
pendapat dari dari ulama Malikiyyah. Mereka menyatakan bahwa gugur hukumnya
jika anak sudah meninggal.
Dari ketiga fatwa di
atas, yang paling kuat hukumnya adalah pendapat kedua dari ulama Syafi’iyyah. Alasanya
ada dua :
1.
Pendapat ketiga dari
ulama Malikiyyah yang meniadakan anjuran aqiqah untuk anak yang sudah
meninggal, tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan, “sebab” pelaksanaan
aqiqah itu telah ada, yaitu kelahiran anak (al wiladah), meski bayi atau
anak yang akan di aqiqahi telah meninggal. Para fuqaha sepakat jika kelahiran
anak (al wiladah) itulah yang menjadi “sebab” disunahkanya acara aqiqah.
2.
Pendapat yang pertama
menyebut jika hukum aqiqah untuk anak yang sudah meninggal adalah wajib. Ini
juga keliru, sebab hukum aqiqah sendiri bukan wajib melainkan sunnah muakad.
Jadi semua anak yang
telah dilahirkan disunnahkan untuk diaqiqah meskipun si anak telah meninggal.
Namun berbeda
kasusnya jika seorang wanita mengalami keguguran. Yang berarti, belum terjadi
proses kelahiran.
Ulama berselisih
pendapat tentang hukum aqiqah untuk bayi yang keguguran. Dan menurut hemat
kami, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah disunahkanya melaksanakan
untuk janin keguguran, jika usia janin telah mencapai empat bulan. Sebab, janin
ruh telah ditiupkan saat janin telah genap berusia empat bulan.
Janin yang telah
diberi aqiqah ini istilahnya, telah ditebus, sehingga dia akan dibangkitkan
pada hari kiamat dan bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.
Dan apabila janin
yang mengalami keguguran sebelum berusia empat bulan, maka hukum melaksanakan
aqiqah akan gugur. Si janin tidak perlu diberi nama.
Sekarang, sudah
mengerti kan. Jadi, jangan tanyakan lagi apa aqiqah bayi meninggal sebelum 7 hari wajib di lakukan ? maka hukumnya
sunnah muakad.
Disamping kasus diatas, kami juga sering berjumpa dengan pelanggan yang
bertanya, bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal.
Persoalan ini cukup merepotkan.
Sebetulnya, waktu disunnahkannya aqiqah adalah sejak bayi lahir, sampai
anak menginjak baligh. Namun, yang paling utama jika kita melaksanakan aqiqah
pada hari ketujuh setelah bayi terlahir. Sebab, setelah anak telah menginjak
baligh namun belum sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban
aqiqah.
Yang menanggung beban aqiqah adalah dirinya sendiri. Ini jika si anak
tersebut sadar tentang hukum aqiqah. Namun, bagaimana jika si anak tumbuh
dewasa, menikah, serta mempunyai keturunan bahkan sampai meninggal belum pernah
di aqiqah ?
Ini tentu menjadi masalah keturunan dari orang yang belum pernah di aqiqah
tersebut. Apalagi kalau mereka tidak pernah mendapat wasiat untuk melakukan
aqiqah.
Menurut Abu Hasan Al-`Ubadi melakukan qurban untuk orang meninggal tidaklah
harus mendapat wasiat. Dengan tegas beliau menjelaskan jika pahala qurban tetap
akan sampai pada orang yang meninggal. Abu Hasan Al-`Ubadi berpendapat bahwa qurban adalah sedekah,
untuk mengirimkan qurban pada orang tua yang sudah meninggal tidak perlu
mendapatkan izin atau wasiat. Begitu juga dengan aqiqah.
Oleh sebab itu, jika anda tahu orang tua belum pernah di aqiqah,
melaksanakan aqiqah untuk mereka adalah hal yang baik.
Dan jika anda berniat untuk melaksanakan aqiqah, jangan lupa untuk
menghubungi Balibul Aqiqah Malang.
Hubungi HP: TELPON/SMS/WA : Klik WA-0822-4568-0558
Chat Now
Tulisannya lengkap banget, terimakasih
BalasHapusTerimakasih, menjadi salah satu inspirasi dalam penulisan khutbah jumat tentang orang tua saya. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.
BalasHapusI need to to thank you for this fantastic read!! I definitely loved every little bit of it. I’ve got you saved as a favorite to look at new stuff you post…
BalasHapus바카라사이트
토토
You completed a number of fine points there. I did a search on the subject and found mainly people will agree with your blog.
BalasHapusmajortotositep2
racesitepro2
oncasinositenet2
totopickpro2
Great content material and great layout. Your website deserves all of the positive feedback it’s been getting. 릴게임
BalasHapusThank you for sharing your info. I truly appreciate your efforts and I will be waiting for your further post thanks once again.
BalasHapus토토
파워볼
토토사이트
Really nice article TIPTECH thank you
BalasHapusI really like how you presented this topic. I'm sure it'll help a lot of people better grasp it. I like your dedication. I adore so many aspects of this blog. I can't wait to see what you come up with next. Thank you for taking the time to write this.
BalasHapusdivorce lawyer in virginia
I got many information thanks. Abogado Conducción Imprudente Suffolk VA
BalasHapusI love this post! It's engaging, and readers are enjoying exploring it. They might discover a valuable website for information. Thanks for sharing! The meticulous research and impressive writing captivated me. Your work is impressive, and the information shared here is fantastic. Thanks for this insightful and wonderful post. I appreciate it
BalasHapusNueva Jersey Orden Protección
"Wow, this blog is a breath of fresh air! It's incredibly uplifting to read about the power of positivity in our lives. The author's perspective on finding joy in everyday moments resonates deeply with me. Their words inspire me to shift my focus towards gratitude and embrace the beauty that surrounds me. This blog is a reminder that happiness truly is a choice, and I'm grateful for the positive vibes it has brought into my day!" New Jersey Expunge Order of Protection
BalasHapusI'm so grateful for your exceptional writing skills and the effort you put into crafting each piece of content. Your work has greatly enriched my knowledge and sparked my curiosity. Thank you! rugby world cup groups
BalasHapusyour post is engaging and informative - thank you for that!
BalasHapusAbogado Transito Clarke VA
thanks for sharing this great article Note of Issue Contested Divorce New York
BalasHapus