HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG SUDAH MENINGGAL

Catering Aqiqah Malang
Tidak hanya di Malang, mungkin di kota lain, balibul aqiqah sering menemukan  orang tua yang dulu belum sempat mengaqiqahkan anaknya, namun keburu berpulang.

Mereka bertanya, lalu hukum aqiqah untuk anak dari orang tua yang telah meninggal bagaimana ? apa bisa mereka mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa.

Hukum Aqiqah Diri Sendiri Karena Orang Tua Sudah Meninggal

Ini yang membuat bingung. Sebab rata-rata orang baru ingat ketika mereka sudah dewasa atau bahkan sudah memiliki anak. Mereka pun malu, apakah harus melaksanakan aqiqah, lha wong sekarang sudah bapak-bapak, sudah punya anak.

Berpatok pada pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, beliau mengatakan jika Aqiqah itu sunah muakkadah. Waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh jika bisa.

Akan tetapi, jika belum sanggup bisa mundur pada hari ke-14; Jika pada hari ke-14 juga belum bisa, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-21. Dan kalau belum dapat melaksanakanya, hal ini bisa di lakukan kapan saja.

Bagi orang tua yang tidak memliki kemampuan untuk mengadakan aqiqah pada hari itu, maka kewajiban melaksanakan aqiqah tersebut dianggap gugur. Hal ini mengisyaratkan bahwa aqiqah adalah ibadah yang hampir mendekati wajib bagi orang-orang yang memiliki kemampuan.

Adapun orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk melakukan ibadah ini, maka dia tidak dibebani untuk mengadakan. Meski begitu jangan pernah berpura-pura tidak mampu. Ini termaktub sebagaimana firman Allâh dalam surah At Taghâbun :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu [At-Taghâbun/64:16]
Dan firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah/2:286]
Kalau hukum aqiqah pada orang tua yang sudah meninggal sebelum mengaqiqahi si anak, maka bisa kita lihat keadaannya:
1.     Orang tua tidak memiliki harta yang cukup untuk mengaqiqahkan anaknya

Jika orang tua memiliki kesulitan dalam hal ekonomi sehingga tidak mampu mengaqiqahi anak-anaknya, maka anak-anak tersebut tidak dibebani kewajiban untuk melaksanaan aqiqah. Pendasaran hal ini adalah orang tua mereka ketika itu tidak terkena beban syari’at ini. Dan sudah meninggal bahkan sebelum memiliki biaya aqiqah yang mencukupi.

2.   Orang tua termasuk golongan berkecukupan tetapi tidak mau melaksanakan aqiqah.

Kasus ini juga sering terjadi, kami kerap menemukan orang tua yang meski sudah berkecukupan tetapi  tidak mengaqiqahi anak-anaknya. Biasanya orang tua bukanlah pemeluk Islam yang taat dan sering menyepelekan ibadah. Lalu, ketika mereka meninggal dalam keadaan belum bertaubat, masalah aqiqah jadi hal yang merepotkan.
Apabila si anak mewarisi pemahaman agama orang tuanya, maka mereka berpikir tidak perlu melaksanakan aqiqah. Dan beda lagi, jika akhirnya mereka mendapat hidayah lalu ingat pada ibadah ini, maka ini tergantung keadaan dan kesepakatan ahli warisnya.

Jadi maksudnya seperti ini, jika diantara ahli waris tersebut ada yang memiliki keterbelakangan mental atau mungkin belum baligh, bagian mereka tidak di ijinkan diambil untuk melaksanakan ibadah aqiqah.

Namun, bila semua ahli warisnya mursyidûn, memiliki akal sehat serta mampu untuk mengelola harta dengan baik, kemudian mereka berniat dan sepakat untuk menunaikan aqiqah dengan harta warisan orang tua, hal ini hukumnya syah.

Meski begitu, pada pandangan yang berbeda, Sebagian ulama memandang bahwa aqiqah dibebankan terhadap orang tua saja. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi si anak untuk melaksanakan aqiqah sendiri.

Itu artinya, terserah anda ingin mengikuti pandangan yang mana. Tetapi, jauh lebih baik anda mengaqiqahi diri sendiri sebagai wakil dari orang tua atau sebagai qadha’ dari kewajiban orang tua, apabila sudah memiliki biaya yang cukup untuk melaksakan aqiqah.

Hal ini juga merupakan ungkapan rasa syukur karena diberi rejeki berlebih sehingga bisa di arahkan untuk niat ibadah. Dan tentu juga jauh lebih bermakna daripada anda menggelar pesta ulang tahun, ya mending aqiqah saja.

Bagaimana Jika Anak atau Bayi Yang Baru Lahir belum sempat aqiqah kemudian meninggal ?


Para ulama berbeda pendapat tentang perkara ini. Yang pertama ada pendapat dari Imam Ibnu Hazm. Beliau berpendapat wajib hukumnya melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal.
Pendapat kedua berasal dari ulama Syafi’iyyah, mereka setuju jika hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal adalah sunnah.
Terakhir, ada pendapat dari dari ulama Malikiyyah. Mereka menyatakan bahwa gugur hukumnya jika anak sudah meninggal.
Dari ketiga fatwa di atas, yang paling kuat hukumnya adalah pendapat kedua dari ulama Syafi’iyyah. Alasanya ada dua :
1.     Pendapat ketiga dari ulama Malikiyyah yang meniadakan anjuran aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan, “sebab” pelaksanaan aqiqah itu telah ada, yaitu kelahiran anak (al wiladah), meski bayi atau anak yang akan di aqiqahi telah meninggal. Para fuqaha sepakat jika kelahiran anak (al wiladah) itulah yang menjadi “sebab” disunahkanya acara aqiqah.
2.   Pendapat yang pertama menyebut jika hukum aqiqah untuk anak yang sudah meninggal adalah wajib. Ini juga keliru, sebab hukum aqiqah sendiri bukan wajib melainkan sunnah muakad.
Jadi semua anak yang telah dilahirkan disunnahkan untuk diaqiqah meskipun si anak telah meninggal.
Namun berbeda kasusnya jika seorang wanita mengalami keguguran. Yang berarti, belum terjadi proses kelahiran.
Ulama berselisih pendapat tentang hukum aqiqah untuk bayi yang keguguran. Dan menurut hemat kami, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah disunahkanya melaksanakan untuk janin keguguran, jika usia janin telah mencapai empat bulan. Sebab, janin ruh telah ditiupkan saat janin telah genap berusia empat bulan.
Janin yang telah diberi aqiqah ini istilahnya, telah ditebus, sehingga dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.
Dan apabila janin yang mengalami keguguran sebelum berusia empat bulan, maka hukum melaksanakan aqiqah akan gugur. Si janin tidak perlu diberi nama.
Sekarang, sudah mengerti kan. Jadi, jangan tanyakan lagi apa aqiqah bayi meninggal sebelum 7 hari wajib di lakukan ? maka hukumnya sunnah muakad.
Disamping kasus diatas, kami juga sering berjumpa dengan pelanggan yang bertanya, bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal.

Persoalan ini cukup merepotkan.

Sebetulnya, waktu disunnahkannya aqiqah adalah sejak bayi lahir, sampai anak menginjak baligh. Namun, yang paling utama jika kita melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah bayi terlahir. Sebab, setelah anak telah menginjak baligh namun belum sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban aqiqah.

Yang menanggung beban aqiqah adalah dirinya sendiri. Ini jika si anak tersebut sadar tentang hukum aqiqah. Namun, bagaimana jika si anak tumbuh dewasa, menikah, serta mempunyai keturunan bahkan sampai meninggal belum pernah di aqiqah ?

Ini tentu menjadi masalah keturunan dari orang yang belum pernah di aqiqah tersebut. Apalagi kalau mereka tidak pernah mendapat wasiat untuk melakukan aqiqah.

Menurut Abu Hasan Al-`Ubadi melakukan qurban untuk orang meninggal tidaklah harus mendapat wasiat. Dengan tegas beliau menjelaskan jika pahala qurban tetap akan sampai pada orang yang meninggal. Abu Hasan Al-`Ubadi  berpendapat bahwa qurban adalah sedekah, untuk mengirimkan qurban pada orang tua yang sudah meninggal tidak perlu mendapatkan izin atau wasiat. Begitu juga dengan aqiqah.

Oleh sebab itu, jika anda tahu orang tua belum pernah di aqiqah, melaksanakan aqiqah untuk mereka adalah hal yang baik.

Dan jika anda berniat untuk melaksanakan aqiqah, jangan lupa untuk menghubungi Balibul Aqiqah Malang.


Hubungi HP: TELPON/SMS/WA : Klik WA-0822-4568-0558


 Chat Now



Related Post

14 komentar:

  1. Terimakasih, menjadi salah satu inspirasi dalam penulisan khutbah jumat tentang orang tua saya. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    BalasHapus
  2. I need to to thank you for this fantastic read!! I definitely loved every little bit of it. I’ve got you saved as a favorite to look at new stuff you post…
    바카라사이트
    토토

    BalasHapus
  3. You completed a number of fine points there. I did a search on the subject and found mainly people will agree with your blog.
    majortotositep2
    racesitepro2
    oncasinositenet2
    totopickpro2

    BalasHapus
  4. Great content material and great layout. Your website deserves all of the positive feedback it’s been getting. 릴게임

    BalasHapus
  5. Thank you for sharing your info. I truly appreciate your efforts and I will be waiting for your further post thanks once again.

    토토
    파워볼
    토토사이트

    BalasHapus
  6. I really like how you presented this topic. I'm sure it'll help a lot of people better grasp it. I like your dedication. I adore so many aspects of this blog. I can't wait to see what you come up with next. Thank you for taking the time to write this.
    divorce lawyer in virginia

    BalasHapus
  7. I love this post! It's engaging, and readers are enjoying exploring it. They might discover a valuable website for information. Thanks for sharing! The meticulous research and impressive writing captivated me. Your work is impressive, and the information shared here is fantastic. Thanks for this insightful and wonderful post. I appreciate it
    Nueva Jersey Orden Protección

    BalasHapus
  8. "Wow, this blog is a breath of fresh air! It's incredibly uplifting to read about the power of positivity in our lives. The author's perspective on finding joy in everyday moments resonates deeply with me. Their words inspire me to shift my focus towards gratitude and embrace the beauty that surrounds me. This blog is a reminder that happiness truly is a choice, and I'm grateful for the positive vibes it has brought into my day!" New Jersey Expunge Order of Protection

    BalasHapus
  9. I'm so grateful for your exceptional writing skills and the effort you put into crafting each piece of content. Your work has greatly enriched my knowledge and sparked my curiosity. Thank you! rugby world cup groups

    BalasHapus
  10. your post is engaging and informative - thank you for that!
    Abogado Transito Clarke VA

    BalasHapus

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel