AQIQAH SETELAH MENIKAH : APA SUAMI BOLEH MENGAQIQAHI ISTRI?

Aqiqah Malang


Banyak alasan kenapa orang tidak melaksanakan aqiqah saat masih kecil. Salah satu penyebabnya adalah masalah ekonomi.

Di Malang, rata-rata kondisi financial yang belum mencukupi inilah yang akhirnya membuat orang menunda ibadah aqiqah. Namun ada juga kalangan yang memang tidak begitu percaya dengan ibadah Islam, meski memiliki agama Islam.

Dan banyak orang seperti ini di Jawa. Secara KTP memang mereka bisa disebut muslim, tapi di kehidupan sehari-hari tidak pernah menjalankan ibadah yang diperintah agama.

Bukan berarti mereka orang yang jahat atau kriminal. Kami sering menjumpai mereka juga orang yang baik secara sosial tapi kurang dalam beragama. Ya sama saja dengan orang yang rajin ibadah namun sering berbuat tidak baik.

Anak mereka pun sering tidak mendapat aqiqah. Kalaupun ada, itu hanya selamatan atau kenduri dengan tradisi kejawen.

Nah, pada suatu saat, mungkin si anak sadar tentang ilmu agama ketika dewasa. Atau malah sudah menikah. Kemudian mereka berpikir tentang aqiqah. Apa yang seharusnya di lakukan.

Aqiqah Setelah Menikah


Jika merujuk pada apa yang dikatakan sahabat Nabi SAW yang bernama Anas bin Malik. Beliau mengatakan jika  : "Nabi mengaqiqahi diri Nabi sendiri setelah terangkatnya Beliau menjadi seorang utusan". Ini terjadi karena saat itu nabi seorang yatim.

Dan melihat Nabi SAW diangkat menjadi seorang Rosul saat sudah berumur 40 tahun.  Waktu itu Nabi juga telah memiliki istri yang bernama Khodijah, jadi hukum setelah menikan ini syah-syah saja.

Hal tersebut merupakan sunah fi'liyah atau sunah yang dicontohkan oleh nabi SAW walaupun Beliau sendiri mengatakan bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 pasca kelahiran jabang bayi. Yang kedua ini disebut dengan sunah qouliyah atau sunah yang terucap langsung oleh lisan Nabi Besar SAW.

Tapi Mungkin anda Pernah Mendengar jika Aqiqah adalah Kewajiban orang tua Semata ?


Begini, pada dasarnya hukum aqiqah untuk anak yang baru lahir adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang mendekati wajib. Bahkan janin yang telah berumur 4 bulan di dalam kandungan kemudian keguguran, hukum untuk dilaksanakan aqiqah bagi si bayi tetaplah sunnah muakkadah.

Kalau masih dalam kandungan lalu meninggal kan sudah jelas, si bayi tidak bisa menjadi dewasa. Apalagi menikah. Dalam perkara ini, semua tanggungan aqiqah diserahkan kepada orang tua.

Namun jika si anak tahu bahwa dirinya belum di aqiqah bahkan setelah dewasa, maka kita bisa merujuk pada beberapa pendapat ahli fiqih berikut ini.

Yusuf Al-Arifi dalam bukunya Aadabu Istiqbalil Maulud fil Islam menyatakan, jika si bayi, laki-laki atau perempuan, telah dewasa dan mencapai usia baligh, lalu tahu ayahnya dulu belum melaksanakan aqiqah terhadapnya. Maka secara hukum agama, ia boleh menyelenggarakan aqiqah buat dirinya sendiri.

Beliau juga berpendapat jika waktu aqiqah telah habis maka aqiqah dapat diselenggarakan kapan saja tanpa ada batasan waktu. Ini karena status seseorang masih tergadai selama belum mampu menyelenggarakan aqiqah.

Pada dasarnya makna atau hikmah aqiqah berasal dari pendapat jika anak hanya titipan Allah, maka kita wajib menebusnya. Dan kambing aqiqah itu adalah hewan yang digunakan untuk penebusan. Meski ada juga yang membolehkan hewan lain seperti unta atau sapi.

Hal ini bukan semata untuk ibadah vertikal kepada Allah, melainkan ibadah horizontal dimana daging aqiqah dikembalikan pada masyarakat sekitar sebagai wujud syukur kepada Allah sebab telah diberi berkah untuk membesarkan seorang anak.

Hal ini juga disebut dalam Shahih al-Jami
كُل غُلاَمٍ رَهيْنَةٌ بعَقيْقَتِهِ
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya.” (HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll.; dinyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 4541.)

Bahkan sebagian ulama menyebut maksud tergadai adalah terkungkungnya bayi dalam tawanan setan. Apabila si anak tidak diaqiqahi, maka dia akan tetap menjadi tawanan bagi setan hingga dewasa. Kelak si anak, tidak akan bisa memberi syafaat kepada orang tuanya.

Dengan begitu, aqiqah bisa menjadi tanda terbebasnya si anak dari tawanan setan.

Jadi kapanpun waktunya, anda masih bisa melaksanakan aqiqah. Baik itu sendiri ataupun atas bantuan orang tua anda.

Namun ada pendapat lain yang menyatakan jika perintah menyelenggarakan aqiqah memang tetap berlaku, akan tetapi pihak yang menyelenggarakan ialah ayahnya. Ini pendapat yang di percaya oleh Al-Hanabilah.

Jadi meski anda sudah dewasa, tetap orang tua lah, terutama si ayah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan aqiqah. Sehingga, tidak ada hukumnya bagi si anak untuk melaksanakan aqiqah sendiri.

Namun kembali lagi. Terserah anda ingin mengikuti pandangan yang mana.

Perlu Di ingat

Dan juga patut di ingat bahwa ada sebuah fikih yang menjelaskan jika anak itu ada karena ada orang tua. Tanpa orang tua, anak tidak akan pernah ada di muka bumi ini. Pengecualian untuk Nabi Isa AS yang terlahir tanpa Ayah dan Nabi Adam AS yang terlahir tanpa Ayah atau Ibu.

Maka sebagai anak, wajib hukumnya untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Salah satu cara berbakti adalah dengan membantu meringankan beban orang tua.

Mungkin saja dulu saat kita masih kecil, orang tua kita belum mampu mengaqiqahkan bukan karena tidak mau. Tapi memang kondisinya belum mencukupi.

Atau mungkin orang tua sudah meninggal saat belum mampu melaksanakan aqiqah. Ini kan repot. Kesempatan mereka buat mengaqiqah anak sudah habis.

Nah, disinilah giliran kita sebagai anak yang telah mampu untuk melaksanakan aqiqah, kita ikrarkan aqiqah kita dengan jalan memberikan bantuan kepada orang tua.

Menurut hemat kami, beberapa fikih dari para ulama juga percaya jika hal ini tidak menyalahi syariat islam.

Hal tersebut juga merupakan ungkapan rasa syukur sebab telah diberi rejeki berlebih sehingga dapat di arahkan untuk keperluan ibadah. Dan tentu jauh lebih memiliki makna daripada anda menggelar pesta ulang tahun atau pesta pernikahan yang jor-joran menghabiskan biaya puluhan juta. Kan lebih baik menyelenggarakan aqiqah saja.

Lalu Kalau Istri Belum Di Aqiqah Apa Boleh di Aqiqah Suami ?


Memang beban aqiqah adalah tanggung jawab orang tua. Terutama sang ayah. Jika anda sudah sudah menikah, kemudian yang mengakikahi suaminya, maka ini sah-sah saja.

Hal ini bisa dianggap mirip hutang. Apabila ada orang lain yang terlalu baik dengan membayarkan hutang untuk kita, maka ini sah. Kecuali bayarin utang karena ada maunya.

Tapi yang jelas, intinya hutang terbayar tanpa melihat kepada siapa yang membayarkannya. Sama juga dengan aqiqah.

Bahkan seperti disebut oleh Asy-Syaikh Al-Albani. Nabi Muhammad mengaqiqahi Hasan dan Husein, padahal beliau bukanlah bapaknya, akan tetapi kakeknya.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ، وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
“Sesungguhnya Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- mengakikahi Hasan dan Husain tiap orang satu ekor kambing”. (HR. Abu Dawud : 2841)

Dalam perkara ini terdapat isyarat akan bolehnya seorang mengakikahi orang lain meski bukan orang tuanya. Jadi, kapan anda mendaftar untuk pesan aqiqah di balibul malang ?


Mau Pesan Aqiqah Malang Enak & Bergaransi?...

Hubungi Kami HP: TELPON/SMS/WA : Klik WA-0822-4568-0558



 Chat Now

Related Post

9 komentar:

  1. Apakah boleh suami mengakikohi istri yg sudah meninggal

    BalasHapus
  2. Apakah boleh meng aqiqah kan isteri terlebih dahulu sedangkan suami belum aqiqah

    BalasHapus
  3. Jadi boleh pa se orang suami meng akekahi istri tapi orangtua istri masih ada

    BalasHapus
  4. Apakh boleh suami meng akekahi isteri sama 2 anak lakinya serentak..niatnya gimana..??

    BalasHapus
  5. Orang tua yg sudah meninggal apakah boleh di aqiqoh_i anak_nya ? Trmakasih

    BalasHapus
  6. Apa boleh meng aqiqahi diri sendiri walaupun sudah ada suami

    BalasHapus
  7. Kenapa tak muncul balasannya ya, balasan untuk yang komentar..
    Kaga muncul apa memang kaga di balas dari komentarnya orang-orang

    BalasHapus
  8. The article presents an interesting information on the topic, it provides useful content. The author’s argument is clear and supported. This is a great resource for anyone and it is well-written and informative.
    Indian divorce lawyer New York
    lawyer for bankruptcy near me

    BalasHapus

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel