BOLEHKAH ANAK DIAKIKAHI OLEH ORANG TUANYA KETIKA TELAH DEWASA
Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa Menjadi Trend di Malang : Ini 3 Pendapat Menurut Ahli Fiqih
Salah satu fenomena ibadah di Malang adalah melakukan
aqiqah setelah dewasa. Beberapa pelanggan kami juga memesan jasa aqiqah untuk
mengaqiqahi diri mereka sendiri.
Dan bagaimana hukum mengaqiqahi AQIQAH diri sendiri setelah dewasa ini. Apa bisa di
benarkan secara aqidah. Kalaupun dibenarkan bagaimana tata cara melakukan
aqiqah terlambat ini. Kalaupun tidak dibenarkan, solusinya bagaimana ?
Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa
Secara
etimologis, aqiqah mempunyai art
‘memotong’. Dalam
terminologi Islam, syar’i,
aqiqah dapat diterjemahkan sebagai kegiatan menyembelih
kambing karena kelahiran anak. Acara aqiqah ini dilakukan pada hari ketujuh
kelahirannya.
Kenapa umat Islam harus melaksanakan aqiqah ?
Dalam
hadits HR. Ahmad disebutkan bahwasanya, “Setiap
bayi tergadai oleh
aqiqahnya, disembelihkan (kambing) atasnya pada hari ketujuh, dicuckur
rambutnya, dan diberi nama.”
Pada hadits Bukhari lain juga disebutkan jika, “Ada
aqiqah untuk bayi. Karena itu, tumpahkan darah untuknya (maksudnya sembelihlah
hewan) dan hilangkan kotoran darinya.”
Jadi aqiqah adalah salah satu ibadah yang penting untuk
umat Islam. Meski begitu, Hukum aqiqah adalah sunnah (muakad). Bukan wajib.
Pendapat ini juga disepakati oleh mayoritas
(jumhur) ulama. Bahkan, di Indonesia, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyatakan
jika hukum
pelaksanaan aqiqah adalah bersifat sunnah. Ini berarti aqiqah merupakan perkara yang jika dikerjakan
akan mendapat pahala, tapi bila ditinggalkan tidak mengakibatkan dosa.
Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah
Menurut hadis yang disebutkan oleh Abu Dawud. Beliau memandang jika aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7
dari awal kelahiran sang bayi. Dan sebagian besar para
ulama pun menyetujui hal
tersebut. Berikut kami kutipkan perkara tentang waktu aqiqah seperti di bawah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dalam terjemahan bahasa indonesia, hadis
riwayat tersebut adalah “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya,
disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12)
Syaikh Al Albani juga mengatakan jika hadits
ini shahih.
Mereka
yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki barang
tentu ingin segera melaksanakan ibadah ini sebagai ungkapan rasa
syukur mereka atas lahirnya sang buah hati.
Meski begitu perlu di ingat. Jika seseorang
berhalangan, ia masih bisa melaksanakan aqiqah hingga hari ke-14 atau ke-21.
Yang menjadi masalah itu adalah : apabila seorang muslim dalam kondisi ekonomi
yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aqiqah. Belum punya cukup uang.
Mereka
akan terasa berat melakukan ibadah sunnah
ini, apalagi dengan biaya aqiqah yang cukup lumayan.
Lalu bagaimana solusinya ?
Mudah
sebaiknya menunggu sampai memiliki uang. Kan tidak mungkin seumur hidup tidak
mempunyai uang.
Dan sampai kapan ibadah aqiqah ini bisa di
tunda ?
Para
ulama ahli fiqh berbeda pendapat tentang apa yang
harus dilakukan setelah aqiqah lewat hari
ketujuh setelah kelahirannya. Setidaknya kami menemukan tiga pendapat mengenai hal tersebut.
Pendapat
pertama; beberapa ulama
mengatakan jika aqiqah terkait dengan hari ketujuh. Dan ini tidak bisa dimajukan atau ditunda. Apabila hari ketujuh sudah terlewati, maka waktu penyembelihan kambing aqiqah pun lewat.
Maka gugurlah anjuran untuk melaksanakan ibadah aqiqah.
Pendapat ini di antaranya diutarakan oleh
Imam Malik.
Pendapat
kedua; Jika waktu
pelaksanaan aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada
hari ketujuh, maka dapat di adakan saat
hari ke empat belas. Namun jika masih
belum bisa lagi, maka dilaksanakan pada hari ke dua
puluh satu.
Hal ini sesuai hadits Rasulullah Saw, “Aqiqah
disembelih pada hari ke tujuh, atau hari ke empat belas, atau hari kedua puluh
satu.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi, hadits ini dishahihkan oleh
Al-Albani).
Dalam
berbagai literature yang dijelaskan dalam
madzhab Syafi’i, pembahasan waktu
aqiqah itu lebih panjang lagi. Dr. Mushthafa
al-Bugha,dalam buku Al-Fiqh
al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa waktu melaksanakan aqiqah dapat berlanjut
hingga sang bayi akil baligh. Kemudian, setelah akil baligh, maka sunnah aqiqah bagi sang ayah gugur.
Pendapat
ketiga. Ini merupakan pernyataan yang paling
longgar tentang
waktu pelaksanaan aqiqah. Para ulama pada jalur ini berpendapat jika aqiqah
tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka ibadah ini
bisa dilaksanakan kapan saja. Tidak
ada batasan waktu sebab hukum
aqiqah berlaku sampai kapan pun.
Hal ini di dasari pada makna aiqah itu sendiri yang
menyatakan jika aqiqah itu membebaskan tergadainya bayi/anak. Jadi sang anak harus di bebaskan.
Anak yang masih tergadai dianggap tidak
bisa memberi syafaat kepada kedua orangtuanya pada hari kiamat nanti. Oleh sebab itu,
orangtua tetap bisa mengaqiqahi anaknya meski telah dewasa.
Lalu bagaimana
jika orang tua yang belum sempat mengaqiqah si anak sudah meninggal ?
Ini yang kerap kali dipertanyakan pelanggan balibul aqiqah di Malang.
Mereka yang datang punya niatan baik karena ibadah. Dan
jawaban kami begini,
Jika
orang tua masih dalam kondisi sudah meninggal,
sementara anak-anaknya yang
telah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin
membeli kambing diatasnamakan orang tuanya sebagai
tujuan aqiqah, maka
menurut pendapat ulama yang ketiga adalah boleh.
Penulis
kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah pernah mengatakan kalau,
“telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk
mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391).
Akan tetapi perlu di ingat juga, beberapa pendapat ahli
fiqih yang juga kuat mengatakan jika, Anjuran untuk melaksanakan ibadah aqiqah oleh orang tua kepada anaknya
berakhir saat
si anak telah mencapai akil
baligh.
Setelah
itu, si anak diperbolehkan memilih untuk
melaksanakan aqiqah sendiri atau meninggalkan ibadah ini. Dalam kasus ini, tentu saja
melaksanakan aqiqah lebih utama sebab akan terhindar dari pendapat ulama lain yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya
wajib.
Dan bagaimana jika orang tua baru mampu melaksanakan aqiqah setelah di anak sudah baligh tapi tidak punya uang?
Usia baligh anak laki-laki dan perempuan ini berbeda.
Secara umum, wanita yang baligh ditandai dengan sudah menstruasi. Untuk pria,
saat sudah disunat.
Ini sekitar umur 13 sampai 14 tahun. Di umur ini, anak
belum sanggup mencari uang sendiri. Jadi, kalau
orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah baligh ini, caranya adalah dengan memberikan
uang kepada si anak agar
digunakan untuk membeli hewan aqiqah. Biasanya
kambing.
Dengan
demikian niatan mulia orang tua masih bisa
terakomodir, disamping itu,
anjuran aqiqah juga terlaksana.
Kalau tidak ingin repot membeli kambing, cukup serahkan
ke jasa layanan aqiqah malang Balibul aqiqah.
Siapa Balibul Aqiqah ?
Kami adalah penyelenggaran jasa aqiqah di Malang yang
telah berpengalaman sejak lama.
Daging hewan
aqiqah kami berasal RPH resmi Kota Malang. Oleh sebab itu, dijamin 100% syar'i
karena diawasi oleh dinas terkait. Bahkan setiap paket aqiqoh yang anda pesan otomatis disisihkan
Rp 25.000 untuk program yatim berdaya melalui lembaga zakat PKPU.
Mau Pesan Aqiqah Malang Enak & Bergaransi?...
Hubungi Kami HP: TELPON/SMS/WA : Klik WA-0822-4568-0558
Tidak ada komentar:
Posting Komentar